Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik dan 5 Fakta Utang Minyak Goreng Belum Beres

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |06:28 WIB
Polemik dan 5 Fakta Utang Minyak Goreng Belum Beres
Minyak Goreng (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pada 2023 lalu Sucofindo memverifikasi bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar Pemerintah sebanyak Rp472 miliar. Namun, hingga kini persoalan mengenai utang minyak goreng belum juga selesai.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

Berikut Okezone merangkum 5 fakta utang minyak goreng belum beres, Sabtu, (30/3/2024).

1. Komitmen Pemerintah untuk Menyelesaikan

Luhut meminta komitmen pemerintah agar menuntaskan permasalahan rafaksi minyak goreng.

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” minta Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin, 25 Maret 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement