2. Konfirmasi Kejaksaan Agung
Di kesempatan tersebut, Luhut juga meminta konfirmasi Kejaksaan Agung mengenai aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menjadi permasalahan yang memiliki risiko hukum di kemudian hari.
3. Bukan Tidak Terakomodir
Luhut mengatakan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, di bimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” terang Luhut.
4. Dapat Dukungan untuk Melakukan Pembayaran
Penyelesaian pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo didukung oleh perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar 474 Miliar Rupiah. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.
5. Keterlambatan Pembayaran
Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” tutur Menko Luhut.
(Taufik Fajar)