Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Batas Maksimal ke Rest Area 30 Menit

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |03:10 WIB
Ingat! Batas Maksimal ke Rest Area 30 Menit
Batas Maksimal di Rest Area Selama Mudik Lebaran 2024. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Pemudik Lebaran 2024 diimbau untuk memperhatikan waktu singgah di rest Area. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatasi waktu singgah di rest area maksimal 30 menit.

Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi menjelaskan, pembatasan masa singgah di rest area bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di dalam maupun antrean kendaraan yang mengular hingga ke ruas jalan tol. Sehingga kondisi tersebut menjadi potensi kemacetan di jalan tol.

"Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan. Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol," tutur Tulus dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Maret 2024.

Perlu diketahui, hingga saat ini total Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) mencapai 134 TIP beroperasi. TIP yang merupakan bagian dari fasilitas dan layanan di Jalan Tol terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Terbagi menjadi, di Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi diantaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP diantaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.

Selanjutnya TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera sebanyak 38 TIP diantaranya 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C. Dan TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi diantaranya 2 TIP Tipe C.

Sebagai informasi, untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Baca selengkapnya: Antisipasi Kemacetan di Tol, Pemudik ke Rest Area Maksimal 30 Menit

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement