Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Dorong Komponen TKDN Industri Logam hingga 85%

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |07:57 WIB
Menperin Dorong Komponen TKDN Industri Logam hingga 85%
Menperin dorong industri logam manfaatkan komponen dalam negeri (Foto: Kemenperin)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendorong industri logam memanfaatkan komponen dalam negeri hingga 85%. Produktivitas industri baja yang mengalami tren peningkatan sejak 2020.

Pada tahun 2024 konsumsi baja nasional diperkirakan akan mencapai 18,3 juta ton atau tumbuh sebesar 5,2% mengikuti tren pertumbuhan konsumsi setelah pandemi COVID-19. Pertumbuhan ini ditopang oleh berbagai kondisi yang menjadi pendorong permintaan baja antara lain: pertumbuhan baja global, pertumbuhan ekonomi nasional, belanja infrastruktur pemerintah, pertumbuhan sektor properti, pertumbuhan sektor industri pengguna baja otomotif, elektronik, dan peralatan rumah tangga.

Hal tersebut juga tercermin dalam pertumbuhan dari Industri Logam Dasar dan Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya masing-masing sebesar 14,17% dan 23,63% (Y-on-Y) di tahun 2023. Tren tersebut perlu kita jaga, agar iklim usaha industri semakin kondusif, menarik investasi, serta mendorong substitusi impor. Melalui kebijakan yang tepat, Kemenperin berupaya meningkatkan competitiveness dan revenue growth dari industri logam nasional.

Agus mengatakan, sektor hilir industri logam diharapkan memberikan added value serta multiplier effect bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa. Produk-produk kitchen appliances berbasis logam masuk kepada sektor hilir industri logam yang langsung digunakan masyarakat di rumah tangga seperti kompor gas, alat masak dan alat makan dari logam serta bak cuci piring.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat mendukung pengaturan minimum standar akan kualitas dan mutu produk melalui pemberlakuan SNI wajib. Melalui pemberlakuan SNI wajib, industri dalam negeri wajib untuk menyediakan produk yang menjamin keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat.

"Industri kompor gas di dalam negeri sebanyak 31 perusahaan dengan kapasitas sebanyak 33,7 juta pcs. Industri kompor terbagi atas dua jenis yakni kompor gas rumah tangga yang SNI wajibnya sudah berlaku dari tahun 2013 dan tahun 2015 sedangkan untuk kompor gas komersial lagi proses pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian pemberlakuan SNI wajib yang menunggu harmonisasi di Kemenkumham sedangkan TKDN untuk kompor gas berkisar antara 21 - 58%,” kata Agus saat Kitchen Appliances Expo 2024, Selasa (2/4/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement