Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Jika seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp6 juta, maka perhitungannya:
Masa kerja : 12 bulan x gaji
6 : 12 x Rp6 juta = Rp3 juta
Demikian informasi mengenai kerja 10 tahun dapat THR berapa? Pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun maka akan mendapatkan THR sebesar upah bulannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)