Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Jika seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp6 juta, maka perhitungannya:
Masa kerja : 12 bulan x gaji
6 : 12 x Rp6 juta = Rp3 juta
Demikian informasi mengenai kerja 10 tahun dapat THR berapa? Pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun maka akan mendapatkan THR sebesar upah bulannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.