JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan distribusi pupuk subsidi lebih transparan. Hal ini menyusul peningkatan jumlah alokasi subsidi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari sebelumnya sebesar 4,7 juta ton pada 2024.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang menambah alokasi subsidi pupuk menjadi 9,5 juta ton di tahun ini. Peningkatan itu akan berdampak besar pada ketahanan pangan nasional.
”Peningkatan alokasi pupuk subsidi ini penting, karena kita ketahui pupuk mempunyai peran sangat penting pada produktivitas pertanian,” ungkap Rahmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (2/4/2024).
“Nitrogen misalnya, mempunyai dampak pada produktivitas sebesar 56 persen, sedangkan kalium sekitar 15 persen, dan phospat sekitar 20 persen sehingga dampaknya cukup besar,” paparnya.
Peningkatan alokasi subsidi pupuk 9,5 juta ton, dikatakan Rahmad juga membuat Pupuk Indonesia yang notabene sebagai BUMN penerima mandat sebagai produsen dan pendistribusian pupuk bersubsidi terus berinovasi dalam mendistribusikan pupuk hingga petani.
Selain dengan memberikan kemudahan penebusan pupuk subsidi cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemerintah juga telah memutuskan fleksibilitas dalam penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, pendistribusian pupuk bersubsidi disesuaikan dengan alokasi setiap bulan yang diputuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Keputusan tersebut ternyata tidak memberikan keleluasaan kepada distributor pupuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani melalui kios.
“Ke depan ini tidak lagi dibagi per bulan sehingga penyaluran bisa fleksibel menyesuaikan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Selanjutnya, pemerintah juga telah memutuskan untuk melakukan update data petani pada RDKK menjadi setiap empat bulan sekali dari yang sebelumnya setiap satu tahun sekali. Oleh karena itu, Rahmad berharap perbaikan kebijakan ini dapat memastikan proses pendistribusian yang adil dan transparan.
”Kemudahan penyaluran sekarang sudah bisa cukup menggunakan KTP dan yang paling penting RDKK itu bisa diupdate setiap 4 bulan, kalau dulu setiap tahun kalau ada petani penggarap yang pindah ke lokasi lain updatenya itu baru bisa tahun depan, tahun yang kelewat sehingga tidak bisa menebus, jadi di luar peningkatan volume pupuk subsidi ada beberapa perbaikan yang kita kini bisa mempermudah dan bisa memastikan penyaluran mencapai 100%,” katanya.
(Feby Novalius)