Namun, perlu diketahui, bahwa pajak dari mobil tersebut sudah jatuh tempo dari 4 Maret 2024 lalu, dan sudah telat. Lantaran telat membayar pajak, denda yang dikeluarkan senilai Rp1.995.700 untuk denda PKV dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000.
Mobil mewah tersebut diketahui atas nama perusahan. Memang banyak yang menggunakan nama perusahan untuk meregistrasikan mobil-mobil mewahnya. Alasannya, agar kendaraaan tersebut tidak terkena pajak progresif.
Demikian informasi ternyata ini alasan mobil Rolls-Royce Sandra Dewi dari Harvey Moeis Menggunakan nama perusahaan.
(Feby Novalius)