Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |13:27 WIB
Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia
Ilustrasi syarat dan limit tukar uang baru (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Antisipasi kenaikan jumlah ULE yang disiapkan mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Untuk mendukung layanan penukaran uang Rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan titik-titik layanan penukaran uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

Terhitung mulai 15 Maret sampai 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia dengan lokasi sebagaimana terlampir.

BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern, dan Kas Keliling Susur Sungai di beberapa wilayah. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28 sampai 31 Maret 2024 di Istora Senayan.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement