Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Menarik THR Kena Potongan Pajak

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2024 |06:06 WIB
5 Fakta Menarik THR Kena Potongan Pajak
5 Fakta Menarik THR Kena Potong Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

4. Terdapat perubahan skema penghitungan PPh 21

Namun, terdapat perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Beleid ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, maka dalam aturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

5. Perhitungan pajak THR memiliki perbedaan dalam cara perhitungan

Perhitungan pajak THR memiliki perbedaan dalam cara perhitungan, karena harus menghitung terlebih dahulu berapa pajak penghasilan atas gaji dan THR, kemudian hasilnya akan dikurangi dengan besaran pajak penghasilan atas gaji saja.

Rumus Pajak THR = Pajak Gaji & THR – Pajak Gaji

Untuk hitung rumus tersebut, perlu menghitung komponen yang dibutuhkan untuk mendapatkan nilai pajak THR satu persatu. Berikut tahapannya dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Selasa (4/4/2023).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement