Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Menarik THR Kena Potongan Pajak

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2024 |06:06 WIB
5 Fakta Menarik THR Kena Potongan Pajak
5 Fakta Menarik THR Kena Potong Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) terkena potongan pajak. THR menjadi bonus yang dinanti-nanti, khususnya bagi mereka yang akan mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran.

Pemberian THR dari pemerintah dan perusahaan kepada para pekerjanya menjadi ciri khas budaya Indonesia setiap menjelang Lebaran.

Tahun ini THR dikenakan potongan pajak sesuai anjuran, THR termasuk tunjangan dalam objek PPh 21. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh),

Dikutip Okezone, Sabtu (30/3/2024) berikut fakta-faktanya:

1. Penerapan skema TER

Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Reaksi negatif ini muncul karena pemerintah tidak mengkomunikasikan dengan baik penerapan skema TER. Skema TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh pasal 21, dan ia diadopsi dari best practice yang telah dijalankan secara global.

2. Terdapat metode penghitungan PPh pasal 21

Biang keroknya, penerapan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebut terdapat metode penghitungan PPh pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Di mana, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Hasilnya, potongan pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

3. Skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.

Menurut Dwi Astuti dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.

Selain itu, katanya, karyawan juga bisa lebih mudah menghitung jumlah kredit pajaknya di akhir tahun dan melakukan koreksi bila ada kesalahan perhitungan.

"Kemudahan penghitungan pajak terutang melalui penerapan tarif efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 oleh pemberi kerja," kata Dwi.

4. Terdapat perubahan skema penghitungan PPh 21

Namun, terdapat perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Beleid ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, maka dalam aturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

5. Perhitungan pajak THR memiliki perbedaan dalam cara perhitungan

Perhitungan pajak THR memiliki perbedaan dalam cara perhitungan, karena harus menghitung terlebih dahulu berapa pajak penghasilan atas gaji dan THR, kemudian hasilnya akan dikurangi dengan besaran pajak penghasilan atas gaji saja.

Rumus Pajak THR = Pajak Gaji & THR – Pajak Gaji

Untuk hitung rumus tersebut, perlu menghitung komponen yang dibutuhkan untuk mendapatkan nilai pajak THR satu persatu. Berikut tahapannya dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Selasa (4/4/2023).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement