Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |06:15 WIB
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
OJK Blokir Judi Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan OJK usai berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," kata Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mahendra menambahkan, 5.000 rekening itu diblokir dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. "Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin," kata Mahendra.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement