JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri segera pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di tahun ini. Beberapa komponen biaya perpindahan dipastikan ditanggung oleh pemerintah, termasuk untuk membawa keluarga.
Dalam proses pemindahan tersebut, nantinya ASN, PNS, TNI, dan Polri akan diberikan tunjangan atau biaya pindah. Mereka akan dipindahkan secara bertahap dan akan mendapatkan fasilitas-fasilitas pendukung.
Fasilitas-fasilitas tersebut disiapkan untuk menunjang kehidupan yang aman dan nyaman untuk para pegawai yang akan dipindahkan.
Dikutip Okezone, Minggu (21/4/2024), berikut fakta-fakta PNS pindah ke IKN:
1. Biaya Pindah ke IKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pada beberapa komponen biaya yang ditanggung negara untuk ASN yang pindah ke IKN tiket pesawat, biaya pengepakan, biaya tunggu, dan biaya transportasi.
"Mulai dari pemindahan akan dibantu Pemerintah untuk mendapatkan dapat biaya pengepakan, tiket pesawat dan seterusnya," ujar Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo.
2. Tanggungan Hanya 5 Anggota Keluarga
Dari masing-masing komponen biaya yang telah disebutkan diatas, negara hanya akan menanggung untuk 5 orang yaitu: 1 orang ASN, 1 Pasangan ASN, 2 Anak, serta 1 Asisten Rumah Tangga (ART)
3. Pemberian Tunjangan Khusus
Lebih lanjut, Anas mengatakan saat ini Pemerintah juga tengah menggodok aturan untuk pemberian tunjangan khusus yaitu tunjangan pionir bagi para PNS yang berpindah tugas ke IKN. Sehingga lewat penambahan komponen tunjangan bagi ASN yang pindah, otomatis gaji PNS di IKN akan lebih besar.