JAKARTA – Beberapa mobil mewah yang ingin masuk Indonesia ditahan oleh bea cukai. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita mobil-mobil tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan di Indonesia.
Mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan berdasarkan data. Bahwa setiap bulan ada banyak kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksportasi barang-barang ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai di pelabuhan, laut, bandara, perbatasan antar negara.
"Dalam setahun bisa lebih dari seribu penindakan secara konsisten, menyelamatkan penerimaan negara, jaga ekonomi indonesia, serta cegah pemasukan narkotika yg bisa merusak SDM Indonesia," ungkap Askolani.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.
"Mobil di atas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," kata Askolani.