Perlu diketahui, KCI hanya menjalankan Public Service Obligation (PSO) atau penugasan pemerintah di sektor perkeretaapian. Bila pemerintah menetapkan penyesuaian harga tiket, maka instruksi tersebut akan dijalankan.
“Itu masih di level regulator, kita kan operator hanya jalani saja. kalo secara sistem kita ikut dari regulator karena kita PSO, kalo pemerintah menetapkan kebijakan tarif kita secara IT, kita siapkan dan kita siap untuk melakukan itu,” tutur Direktur Utama KCI, Asdo Artriviyanto.
Asdo menyebut, kenaikan tarif KRL Commuter Line sudah terjadi pada 2016 lalu. Setelah itu, belum ada penyesuaian lagi hingga 2024 ini.
(Feby Novalius)