Lebih lanjut dikatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga melakukan penetapan dan sertifikasi terhadap dokter dan rumah sakit atau klinik utama untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang berdaya saing.
"Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para Pelaut, yakni dengan cara meningkatkan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Kesehatan Pelaut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019,” katanya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto menyampaikan bahwa saat ini jumlah rumah sakit dan klinik utama yang telah mendapatkan pengesahan berjumlah sebanyak 88, yang terdiri dari 34 rumah sakit dan 54 klinik utama.
(Dani Jumadil Akhir)