Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Awak Kapal

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |16:10 WIB
RI Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Awak Kapal
RI Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Awak Kapal (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan standar kesehatan pelaut untuk memastikan bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal selalu dalam kondisi yang sehat dan produktif.

“Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi pelaut, karena mereka adalah kunci dari keselamatan dan keberhasilan kegiatan angkutan di laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Antoni mengatakan, dalam perkembangan dunia maritim yang dinamis saat ini, kebutuhan akan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran semakin meningkat.

Sehingga diperlukan standar rumah sakit atau klinik utama yang berfungsi sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut yang berorientasi terhadap pelayanan agar senantiasa dan mampu bersinergi dengan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhub telah membentuk Tim Gugus Tugas Penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang bertujuan untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis dalam penerapan Compliance, Monitoring and Enforcement.

“Tim Gugus Tugas tersebut terdiri dari Auditor Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Praktisi Medis Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Pendidikan Tinggi Vokasi dan Balai Diklat Kementerian Perhubungan,” katanya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut.

Lebih lanjut dikatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga melakukan penetapan dan sertifikasi terhadap dokter dan rumah sakit atau klinik utama untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang berdaya saing.

"Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para Pelaut, yakni dengan cara meningkatkan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Kesehatan Pelaut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019,” katanya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto menyampaikan bahwa saat ini jumlah rumah sakit dan klinik utama yang telah mendapatkan pengesahan berjumlah sebanyak 88, yang terdiri dari 34 rumah sakit dan 54 klinik utama.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement