Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |10:27 WIB
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya
Barang bawaan penumpang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai.

Zulkifli menyebut Permendag 36/2023 kini telah berganti menjadi Permendag 7/2024. Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," ujar Zulkifli dikutip Antara di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.

Namun demikian, Zulkifli menyampaikan, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement