Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |10:27 WIB
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya
Barang bawaan penumpang (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata Zulkifli.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement