Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata Zulkifli.
(Taufik Fajar)