Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asal Bayar Pajak, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |07:09 WIB
Asal Bayar Pajak, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi
Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/AP)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengubah kebijakan yang mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ada aturan-aturan baru bagi masyarakat yang mau membawa barang impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan jika Permendag 36/2023 telah berubah menjadi Permendag 7/2024.

"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," terang Zulkifli.

Permendag 7/2024 menyatakan jika beberapa barang seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya tidak masuk dalam lartas impor.

Zulkifli menegaskan jika barang elektronik seperti komputer, ponsel tetap mendapat pembatasan impor, terutama bawaan penumpang dari luar negeri.

Untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement