Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asal Bayar Pajak, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |07:09 WIB
Asal Bayar Pajak, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi
Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/AP)
A
A
A

Sedangkan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI.

"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," ujar Zulkifli.

Baca Selengkapnya : Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement