Rencana ini tentunya tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Sementara itu, anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain begitu mereka berusia 18 tahun.
Isu kewarganegaraan ganda sendiri pernah menimbulkan perdebatan pada 2016. Ketika Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah menjabat kurang dari satu bulan, menyusul laporan bahwa dia adalah pemegang paspor AS dan Indonesia.
Baca Selengkapnya : Luhut Tawarkan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia, Ini Alasannya
(Feby Novalius)