Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Pilkada 2024, PNS Diperingatkan soal Netralitas

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |18:13 WIB
Jelang Pilkada 2024, PNS Diperingatkan soal Netralitas
A
A
A

3. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement