JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Enjik S Djafar menyampaikan beberapa hal terkait penyebab orang Indonesia tidak membayar utang di Fintech dan mengapa fintech bukan platform pinjaman online (pinjol)
Entjik S Djafar mempertegas bahwa Fintech Lending bukanlah pinjol. Menurutnya, konotasi dari kedua istilah tersebut berbeda.
"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer landing. Pinjol itu musuh kita," ungkap Entjik, dalam media gathering dan halal bihalal bersama AdaKami, (4/5/2024).
Terlepas dari itu, Entjik juga menambahkan bahwa AFPI merasa keresahan karena kerap dituduh sebagai penyebab terkait kasus bunuh diri. Tuduhan tersebut dianggap hoax karena Fintech dan pinjol jelas berbeda.
Berikut ini Okezone telah merangkum deretan fakta menarik terkait Fintech hingga penyebab orang Indonesia tidak membayar hutang di pinjaman online.
1. Perbedaan Konotasi
Menurut Entjik, Fintech merupakan platform resmi dan memiliki izin OJK yang legal. Platform tersebut menggunakan layanan peer to peer lending. Sedangkan pinjaman online merupakan platform yang tidak resmi dan ilegal.
2. Fintech Bersertifikasi
Semua anggota Fintech yang melakukan penagihan diharuskan menggunakan perusahaan penagihan yang bersertifikat AFPI.
"Bagaimana membedakan yang berizin dan ilegal, salah satunya adalah penagihan. Dari 2019 sampai saat ini kita terus perbaiki tenaga penagih, harus tersertifikasi. Dan semua anggota fintech yang melakukan penagihan harus menggunakan perusahaan penagihan yang bersertifikat AFPI," jelasnya.
3. Terdapat SOP
AFPI terus melakukan proses training kepada para penagih untuk menekan angka komplain dari para nasabah. Selain itu, mereka juga harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) saat bertugas, apabila tidak memenuhi maka akan diblacklist.
Sedangkan pinjol dalam praktiknya terbukti menyulitkan masyarakat dengan nilai bunga yang besar dan sistem penagihan yang tidak beretika.