Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Begini Cara Bea Cukai Indonesia Bedakan Barang Pribadi dan Jastip dari Luar Negeri

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 05 Mei 2024 |08:35 WIB
Ternyata Begini Cara Bea Cukai Indonesia Bedakan Barang Pribadi dan Jastip dari Luar Negeri
Ilustrasi cara bea cukai Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ternyata begini cara Bea Cukai Indonesia bedakan barang pribadi dan jastip dari luar negeri. Hal ini dikarenakan banyak video yang viral mengenai barang jastip yang dikira individu.

Untuk itu, Bea Cukai pun melakukan penyisiran serta penggeledahan kepada penumpang yang dari luar negeri. Hal ini dikarenakan ada beberapa barang jastip harus dikenakan pajak. Lantas bagaimana membedakannya?

Ternyata begini cara Bea Cukai Indonesia bedakan barang pribadi dan jastip dari luar negeri dilihat dari kategorinya. Adapun barang pribadi dikenali merupakan barang yang diperoleh dari Indonesia.

Untuk itu ada beleid tersebut, terdapat sejumlah barang yang harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Barang-barang tersebut adalah produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga USD 1.500.

Dengan peraturan ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi. Barang yang dimaksud itu adalah barang yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, semisal tas mewah, sepatu hingga barang elektronik. Batasan tersebut juga berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement