Sementara itu, barang yang akan dibeli di luar negeri dan akan dijual kembali di dalam negeri biasanya harus dilengkapi dengan kardus atau kemasan lengkap barangnya. Selain itu, barang jastip juga umumnya akan memiliki bukti transaksi pembayaran sebagai salah satu tanda keaslian produk.
Lalu, menurutnya barang yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak perlu dilengkapi kardus kemasan, apalagi bukti transaksi pembayaran. Sehingga, oleh-oleh tersebut tidak akan dibatasi atau dikenai pungutan bea cukai.
Namun, apabila buah tangan tersebut berupa olahan pangan, maka terdapat batas maksimal barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, maksimal bawaan olahan pangan impor per penumpang adalah 5 kilogram.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.