Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPK Fiktif Rp80 Miliar, Kemenperin Ungkap Modus Oknum Pejabat hingga Perannya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |18:01 WIB
SPK Fiktif Rp80 Miliar, Kemenperin Ungkap Modus Oknum Pejabat hingga Perannya
Ilustrasi Oknum Pegawai Kemenperin (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, lanjut Febri, Kemenperin sudah mengambil tindakan tegas kepada LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya.

"Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan," tutur Febri.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada penyedia jasa pengadaan barang yang mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, masyarakat dapat mengecek pengadaan tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement