Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPK Fiktif Rp80 Miliar, Kemenperin Ungkap Modus Oknum Pejabat hingga Perannya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |18:01 WIB
SPK Fiktif Rp80 Miliar, Kemenperin Ungkap Modus Oknum Pejabat hingga Perannya
Ilustrasi Oknum Pegawai Kemenperin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar praktik pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Kasus terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa ada oknum pegawai kemenperin berinisial LHS mengeluarkan SPK tanpa diketahui atasannya. Sehingga, dalam kasus ini telah terjadi penipuan.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Febri menjelaskan, LHS memainkan perannya sebagai pejabat PPK Kemenperin untuk menerbitkan SPK fiktif pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sejumlah pihak telah menerima SPK tersebut, karena karena menilai surat itu resmi dan dianggarkan oleh Kemenperin.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Karena paket pekerjaan yang diadukan tersebut, atau yang dimaksud memang tidak terdapat alokasi DIPA Kemenperin tahun anggaran 2023

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement