Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |08:00 WIB
Berikut Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati
Uang koin. (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA - Uang koin Rp1.000 kelapa sawit dan uang koin Rp500 gambar bunga melati tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Namun masyarakat dapat menukar koin tersebut agar dapat bertransaksi dengan nilai yang sama.

Kedua uang logam ini tidak dapat digunakan lagi lantaran peredarannya yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia (BI).

BI telah mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 (melati) TE 1997 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Masa edar yang telah lama dan adanya perkembangan material uang logam merupakan alasan utama pencabutan serta penarikan uang logam ini.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Lalu bagaimana cara menukarnya? Berikut ini caranya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement