Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Investasi Bodong, Ombudsman Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |20:32 WIB
Buntut Investasi Bodong, Ombudsman Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Ombudsman imbau masyarakat tetap waspada ketika akan berinvestasi. (Foto: dok BTN)
A
A
A

"Saya belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena ini masih dalam proses hukum kita inginkan ada penegakan hukum yang seadil-adilnya, kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini," tutur Hakim.

Konsultan Hukum BTN Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melihat dari kacamata hukum bahwa laporan kepolisian yang dibuat oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip "Ne Bis In Idem" atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu. Atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan dua orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke Pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum dua orang tersebut yang notabene adalah suami istri.

"Keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara," ujarnya.

Dia menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN, hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.

"Tapi yang terjadi adalah semua data nasabah ini terkumpul kepada satu orang, lalu satu orang ini membuka rekening, setelah rekening ini diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," ucapnya.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement