Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund, Ini Masalahnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |18:49 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund, Ini Masalahnya
OJK Cabut Izin Tani Fud (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keputusan tersebut sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

“Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu (8/5/2024).

Aman menyampaikan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory actions dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Selain itu, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ujar Aman.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement