Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund, Ini Masalahnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |18:49 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund, Ini Masalahnya
OJK Cabut Izin Tani Fud (Foto: Okezone)
A
A
A

Aman melanjutkan, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, lanjut Aman, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat atau pengguna,” pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement