Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Bentuk Komite Aset Kripto, Ini Tujuannya

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |13:51 WIB
RI Bentuk Komite Aset Kripto, Ini Tujuannya
RI bentuk komite aset kripto (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan membentuk Komite Aset Kripto.

Komite yang terbentuk ada dari beberapa latar belakang. Di antaranya, Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Selain itu, ada asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

Pembentukan Komite Aset Kripto ini sebagai langkah strategis untuk terus memperkuat pengembangan aset kripto di Indonesia.

"Dengan pembentukan Komite Aset Kripto, Bappebti telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan kerangka kerja yang jelas dan teratur bagi industri aset kripto di Indonesia. Langkah ini sangat positif dan merupakan dorongan besar bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di tanah air," ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Dia menambahkan, optimalisasi Komite Aset Kripto ini merupakan upaya kolaboratif dengan para pemangku kepentingan, termasuk bursa kripto, asosiasi industri, dan lembaga regulasi, ini merupakan bentuk kerangka kerja yang seimbang antara inovasi dan manajemen risiko.

"Kami percaya bahwa kolaborasi antara industri dan pemerintah adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang berkembang secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kepercayaan, dan partisipasi masyarakat dalam perdagangan aset kripto," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement