Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tukang Parkir Wajib Punya Surat Perintah dan Izin Dishub

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2024 |07:02 WIB
Tukang Parkir Wajib Punya Surat Perintah dan Izin Dishub
Tukang Parkir harus punya surat izin dari Dishub (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Di atas jembatan.

5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.

6. Muka pintu keluar-masuk pekarangan.

7. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

8. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.

9. Jalan tol.

10. Jalur khusus pejalan kaki.

Baca Selengkapnya : Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement