4. Di atas jembatan.
5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Muka pintu keluar-masuk pekarangan.
7. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.
9. Jalan tol.
10. Jalur khusus pejalan kaki.
Baca Selengkapnya : Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara
(Feby Novalius)