JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam Instagram resminya menyatakan bahwa tukang parkir harus mempunyai surat perintah dan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Tukang parkir tidak memiliki surat perintah dan izin dari Dishub tersebut maka aktivitasnya dalam memarkirkan kendaraan akan dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.
Tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilang tahun.
Pemerintah telah mengatur mengenai tukang parkir maupun lokasi parkir. Sehingga dalam hal memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Peraturan tersebut tentunya dilakukan oleh pemerintah untuk keamanan dan kenyamanan semua masyarakat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam Instagram resminya juga memberikan daftar 10 lokasi yang dilarang parkir sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118 :
1. Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.
2. Tempat Penyeberangan pejalan kaki atau sepeda.
3. Tikungan.
4. Di atas jembatan.
5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Muka pintu keluar-masuk pekarangan.
7. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.
9. Jalan tol.
10. Jalur khusus pejalan kaki.
Baca Selengkapnya : Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara
(Feby Novalius)