Dirinya pun berharap pemberlakuan larangan dan pembatasan alas kaki jadi sesuai Permendag Nomor 36 tahun 2023 serta perubahannya dalam Permendag Nomor 7 tahun 2024 diharapkan dapat melindungi pasar dalam negeri dari serbuan barang impor.
Sementara itu, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, menegaskan bahwa larangan dan pembatasan impor diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Sebab, menurut catatan Kemenperin, kinerja industri kulit dan alas kaki pada triwulan I 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,9% secara year-on-year (yoy), peningkatan ekspor sebesar 0,95% yoy, dan penurunan impor hingga 1,38% yoy.
“Hal ini menunjukkan impor yang mengalami penurunan, disubstitusi oleh industri dalam negeri ditandai dengan konsumsi dan nilai tambah yang mengalami peningkatan dengan kenaikan PDB,” kata Adie.
(Feby Novalius)