Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Bikin Iuran Naik? Begini Reaksi Warga Jakarta

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |16:05 WIB
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Bikin Iuran Naik? Begini Reaksi Warga Jakarta
Reaksi Warga soal Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Reaksi warga Jakarta usai ada aturan baru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat khawatir dengan isu penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan hingga berdampak pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sejumlah masyarakat lantas berkomentar terkait penghapusan tersebut. Misalnya Denis (50) warga asal Kuningan yang tidak setuju adanya aturan tersebut.

Pasalnya aturan kelas dinilai sangat membantu masyarakat yang ekonominya di bawah.

"Kurang setuju, karena kalau orang kecil itu yang dibutuhkan. Mudah-mudahan jangan dihapus," katanya kepada MPI, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia menambahkan, BPJS sangat membantu hidupnya. Terutama untuk mengatasi penyakit diabetes yang dialaminya baru-baru ini.

"Iya (BPJS) sangat membantu, pernah rawat inap waktu penyakit diabetes, tiga hari," kata penjual Cincau ini.

Senada dengan, Edi (37) warga Jakarta yang keberatan jika nantinya ada penghapusan sistem kelas. Justru menurutnya dapat membebani masyarakat kecil.

"Jangan dihapus (sistem kelasnya? biar rakyat kecil ga terbebani. Kalau itu kasian yang ekonominya rendah saya enggak setuju mendingan kelas 1,2,3," ucapnya.

Sementara itu, Apri (44) Jakarta turut menyesalkan kebijakan itu. Karena nantinya masyarakat harus kembali beradaptasi dengan aturan baru.

"Saya tidak setuju kalau misalnya bikin susah orang mending ga usah. Kaya model pertama, memberatkan dan bikin ribet kalau dihapus. Masyarakat kan sudah biasa kalau diganti-ganti lagi agak susah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, untuk dasar perhitungan iuran sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih mengacu kepada Perpres 64/2020.

"Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rizzky kepada Okezone.

Dia menambahkan, nanti akan ada hasil evaluasi penerapan KRIS yang dapat menjadi pertimbangan penyesuaian iuran BPJS. "Hasil evaluasi penerapan KRIS juga menjadi salah satu faktor dalam menetapkan langkah penyesuaian besaran iuran bagi peserta JKN," katanya.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Fasilitas Rawat Inap

BPJS Kesehatan Kelas 1:

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2:

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 3:

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement