Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VI DPR Tolak Pegawai BUMN 4 Hari Kerja dalam Seminggu

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |17:18 WIB
Komisi VI DPR Tolak Pegawai BUMN 4 Hari Kerja dalam Seminggu
Komisi VI Tolak Rencana Libur 3 Hari Karyawan BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A

Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama. “Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.

UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement