Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |18:14 WIB
Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya
Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA - Barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai? menarik untuk diketahui, pasalnya sore ini pemerintah menggelar konferensi pers terkait pengaturan kembali kebijakan lartas barang impor.

Namun bila mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) No. 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang diberlakukan pada 10 Maret 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menjelaskan mengenai jenis barang yang dibatasi Bea Cukai.

Berikut beberapa barang yang dibatasi dan barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai? ini jawabannya dirangkum dari berbagai sumber :

Obat

Obat solid atau padat seperti tablet, kaplet, kapsul, pil dan lainnya hanya diperbolehkan 30 pcs per orang. Obat semi solid atau semi padat seperti krim, salep, gel, suppositoria dan lainnya hanya diperbolehkan 3 pcs per orang. Obat liquid atau cair seperti, sirup, emulsi, suspensi, dan lainnya hanya diperbolehkan 3 pcs per orang. Aerosol 3 pcs per orang. Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Obat bahan alami, Obat kuasi, dan suplemen kesehatan dibatasi maksimal 5 pcs per penumpang dengan catatan.

Kosmetik hanya maksimal 20 pcs per penumpang.

Pangan

Produk pangan olahan untuk keperluan medis khusus (PKMK) dibatasi sesuai dengan resep dokter. Sedangkan produk pangan olahan lainnya, kecuali minuman beralkohol dibatasi 5kg per penumpang.

Pakaian dan aksesoris pakaian jadi

Barang tekstil jadi lainnya seperti, selimut, tirai, sprei, dan lainnya yang dibatasi maksimal 5 potong per orang.

Telepon seluler, laptop, tablet dan lain sebagainya dibatasi maksimal 2 unit per orang dalam 1 tahun.

Tas maksimal 2 pcs per orang.

Mainan dengan maksimal FOB USD$1.500.

Mutiara dengan maksimal FOB USD$1.500.

Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura lainnya dengan maksimal 5 kg per orang.

Sigaret maksimal 200 batang per orang dewasa.

Cerutu maksimal 25 batang per orang dewasa.

Tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram.

Minuman mengandung etil alkohol maksimal 1 liter.

Nah itu dia beberapa barang yang dibatasi dan bisa kena bea cukai. Semoga artikel ini dapat membantu masyarakat dalam mengetahui barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai? ini jawabannya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement