Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Ungkap Kerugian Negara akibat Penyimpangan di Indofarma Rp371 Miliar

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2024 |14:49 WIB
BPK Ungkap Kerugian Negara akibat Penyimpangan di Indofarma Rp371 Miliar
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Indofarma ke Kejagung. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

sebesar Rp120.146.889.195,00. Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement