Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau 2024 Diprediksi Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |07:01 WIB
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau 2024 Diprediksi Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tak Capai Target (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku industri tembakau pesimistis penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024 mencapai target Rp230,4 triliun. Perkaranya, industri tembakau Tanah Air tengah terpuruk.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, hingga April tahun ini, penerimaan CHT tercatat minus 7,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, kinerja CHT 2024 akan sama dengan tahun lalu. Pada 2023, realisasi penerimaan CHT tidak memenuhi target, meski nilai yang dibukukan cukup tinggi yaitu Rp213,48 triliun atau setara 91,78 persen dari target APBN.

Kondisi tersebut, lanjut dia, akibat adanya regulasi yang eksesif. Sehingga, dia menyarankan agar aturan tembakau dipisah dari RPP Kesehatan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, maka akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan TAR dan nikotin, akan membuat anggota Gappri gulung tikar,” ungkap Henry, Selasa (21/5/202.

Dia menambahkan saat ini sudah banyak berbagai aturan pembatasan dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian, 41 regulasi yang mengatur soal CHT, dan hanya lima regulasi yang mengatur isu ekonomi atau kesejahteraan.

“Dengan tambahan RPP (Kesehatan), tentu akan membuat IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari RPP (Kesehatan), seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat,” paparnya.

Selain itu, Gappri juga mengharapkan segmentasi bagi aturan penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik untuk diperinci lebih jauh. Hal ini dikarenakan kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri (TKDN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement