JAKARTA - Bagaimana jika KTP dipakai orang lain untuk pinjaman online? Ini Solusinya. Jika terjadi seperti itu Pemilik KTP dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian ataupun OJK.
Saat ini tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
Berdasarkan catatan berbagai sumber Okezone, Rabu (22/5/2024), Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang bersifat pribadi lantaran berisi data diri penting seseorang. Namun, tak jarang ada kasus penyalahgunaan KTP untuk verifikasi pinjaman online (pinjol).
Apalagi, data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google ternyata disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
Tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.”
Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Bagaimana jika KTP dipakai orang lain untuk pinjaman online? Ini Solusinya
1. Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].