"Saya tidak hafal jumlahnya, tetapi kami sedang dalam proses PKPU," tambah Tiko.
Untuk informasi, PKPU terhadap Indofarma diajukan oleh PT Foresight Global, perusahaan jasa outsourcing. Permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt Pst didaftarkan pada 29 Februari 2024.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, inti perkara dugaan kasus korupsi Indofarma ada di unit usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, alat kesehatan, dan makanan sehat.
Menurutnya, penyelewengan dana Indofarma dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memiliki jabatan di Indofarma Global Medika. Dugaan tindak pidana ini disebabkan oleh oknum IGM yang tidak menyetor hasil penjualan produk kesehatan kepada Indofarma.
“Jadi ini sebenarnya problem Indofarma itu ada di anak perusahaannya, yang namanya Indofarma Global Medika, jadi ada di Indofarma Global Medika, ini anak usaha Indofarma yang tugasnya mendistribusikan produk-produk Indofarma, yang jual produk Indofarma,” ujar Arya kepada wartawan.
(Taufik Fajar)