JAKARTA - Bagaimana cara mengatasi pinjol yang berani sebar data? Di mana nasabah yang tidak membayar pinjaman diancam data pribadinya disebarluaskan oleh jasa pinjol.
Merebaknya praktik penyebaran data nasabah oleh aplikasi pijol ilegal saat nasabah terlambat atau gagal membayar pinjaman adalah tindakan melanggar hukum yang merugikan nasabah.
Penyebaran data nasabah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk merusak reputasi nasabah, merusak hubungan sosial nasabah, dan efek buruk lainnya.
Sehingga bagaimana cara mengatasi pinjol yang berani sebar data? Berikut Okezone merangkum beberapa tips atau solusi yang bisa masyarakat lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kamis, (23/5/2024).
1. Lunasi Tunggakan Utang
Ancaman penyebaran data oleh pinjol ilegal dapat segera diatasi dengan melunasi hutang yang belum terbayar. Namun, hal ini seringkali menjadi beban karena nasabah harus melunasi bukan hanya jumlah pinjaman pokok, tetapi juga bunga dan denda yang mungkin dikenakan.
2. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pinjol menyebarluaskan data pribadi nasabah, sebaiknya nasabah segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. Melaporkan ke OJK akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.
3. Melaporkan ke Pihak Kepolisian
Menyebarkan data nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum. Sehingga jika pinjol melakukan penyebaran data, nasabah dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pihak berwenang tersebut adalah pihak kepolisian setempat. Nasabah juga harus melampirkan berbagai bukti yang sah untuk memperkuat laporan sehingga kasus dapat segera ditangani.
4. Hapus Izin Operasi Aplikasi Pinjol
Nasabah juga dapat melakukan tips ini dengan menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan dan terinstal di handphone nasabah.
Tidak hanya itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan untuk uninstall aplikasi pinjol tersebut, guna meminimalisir risiko penyebaran data secara lebih luas.
Nah itulah bagaimana cara mengatasi pinjol yang berani sebar data. Dengan langkah solusi tersebut, diharapkan praktik pinjol ilegal yang menyebarkan data nasabah dapat diminimalisir. Perlindungan terhadap data pribadi bukan hanya tanggung jawab nasabah, tetapi juga lembaga keuangan serta pemerintah.
(Feby Novalius)