Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |04:36 WIB
4 Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol
Cara Daftar Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Fenomena penggunaan identitas orang lain tanpa izin seperti penggunaan KTP milik orang lain sebagai modal untuk mengajukan pinjaman online tengah menjadi sorotan belakangan ini.

Kejadian tersebut kerap terjadi di lingkungan masyarakat, bahkan yang sangat disayangkan adalah jumlah oknum yang tidak bertanggungjawab semakin meningkat.

Cara cepat dan termudah bagi pengguna untuk mendeteksi oknum yang menyalahgunakan identitas diri orang lain adalah menggunakan layanan SLIK OJK.

Pengguna dapat memantau atau melakukan pengecekan melalui skor BI Checking. Skor tersebut dapat digunakan juga untuk pinjaman PayLater.

Berikut cara cek KTP terdaftar di pinjol apa saja yang telah dirangkum oleh Okezone:

1. Aplikasi Cek KTP Online

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi dari aplikasi cek KTP secara online. Aplikasi ini dipercaya dengan tingkat akurasi sebesar 90%. Namun masyarakat disarankan untuk tidak melakukannya secara rutin, hal ini guna untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.

2. Facebook

Langkah lain dapat menggunakan cara dengan menghubungi akun media sosial Facebook milik @HaloDukcapil untuk melakukan konfirmasi apakah KTP milik pribadi masih aktif.

3. Media Sosial X

Tidak hanya melalui Facebook, masyarakat dapat menghubungi layanan bantuan melalui akun media sosial X @ccdukcapil dengan format penulisan #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

4. Menggunakan layanan SLIK OJK

• Buka https://idebku.ojk.go.id

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman pertama

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur

• Isi nomor KTP setelah itu klik “Selanjutnya”.

• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking

• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta

• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran

• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Baca Selanjutnya: Ini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Apa Saja

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement