Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Masih Bisa Akses BPJS Kesehatan 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |15:28 WIB
Korban PHK Masih Bisa Akses BPJS Kesehatan 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran
Korban PHK Masih Bisa Akses BPJS Kesehatan 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran (Foto: BPJS Kesehatan)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maksimal selama enam bulan.

"Jadi, enam bulan sejak di-PHK, masih dapat jaminan. Tetapi harus ada buktinya bahwa dia itu di-PHK," kata Ghufron Mukti di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia mengatakan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 27 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan itu menyebutkan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar Iuran.

Dia menjelaskan, pekerja yang mengalami PHK perlu dibuktikan dengan dokumen PHK yang telah diterima oleh pekerja berikut tanda terima laporan PHK dari dinas terkait di kabupaten/kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bukti tersebut meliputi perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas terkait, serta akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement