Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta KRIS hingga Fasilitas yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |04:24 WIB
5 Fakta KRIS hingga Fasilitas yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan
5 Fakta KRIS BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan aturan baru mengenai rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 103 B ayat 1 peraturan tersebut berisi “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,”.

Masyarakat kemudian menyoroti iuran BPJS Kesehatan karena aturan tersebut menghapuskan sistem kelas dan menggantikannya dengan KRIS, akankah iuran BPJS ikut naik?

Berikut 5 Fakta KRIS hingga Intip Fasilitas yang didapat peserta BPJS Kesehatan hasil rangkuman Okezone, Sabtu (18/5/2024):

1. Iuran Tetap

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, untuk dasar perhitungan iuran sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih mengacu kepada Perpres 64/2020.

“Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rizzky kepada Okezone, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

2. Tujuan KRIS

Selanjutnya, Rizzky menambahkan tujuan utama BPJS Kesehatan menghadirkan KRIS merupakan upaya untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Maknanya, ia berharap bahwa kualitas pelayanan kesehatan di daerah yang jauh dari pusat kota dapat setara dengan yang ada di daerah perkotaan.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

3. Sistem Kelas Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa narasi mengenai penghapusan kelas rawat inap 1, 2, 3 itu tidak benar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement