JAKARTA - Selama rentang waktu Januari hingga Mei 2024, sejumlah 12 bank di Indonesia alami kebangkrutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 12 bank tersebut.
OJK telah mencabut izin dari kebanyakan bank perekonomian rakyat (BPR) karena diduga terindikasi melakukan praktik fraud atau tindakan penipuan.
Hanya dalam enam bulan pertama tahun 2024, jumlah BPR yang bangkrut telah melonjak tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah penutupan BPR yang disebut sebagai bank bangkrut juga telah melampaui rata-rata selama 18 tahun terakhir.
Kabar terbaru datang dari PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang telah bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK, hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Meskipun dana nasabah yang terdampak oleh kebangkrutan BPR telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan realisasi jumlah yang dikeluarkan untuk menyelamatkan bank yang terdampak akan tergantung pada situasi yang ada. Hal ini berarti bahwa jumlah yang disalurkan bisa lebih sedikit atau lebih banyak tergantung pada program konsolidasi BPR yang diinisiasi oleh OJK.
"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," Jelas Purbaya baru-baru ini.
Hingga minggu ketiga bulan Mei tahun ini, tercatat bahwa 12 perusahaan bank telah mengalami kebangkrutan. Di mana, seluruh bank yang kehilangan izin usahanya oleh OJK termasuk dalam kategori BPR.
Secara rinci, pada bulan sebelumnya, yaitu April 2024, sudah terjadi kebangkrutan empat bank di Indonesia. Bank-bank tersebut meliputi BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah, dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat.
Bahkan, dalam tiga bulan awal, OJK telah mencabut izin sejumlah lembaga keuangan seperti BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Baca selengkapnya: Penyebab 12 Bank Bangkrut, Dana Nasabah Bagaimana?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)