JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri hingga pensiunan, dijadwalkan cair pada bulan Juni 2024.
Informasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.
Direktur Jenderal Anggaran (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa besaran anggaran untuk gaji ke-13 hampir setara dengan tunjangan hari raya (THR) tahun sebelumnya pada saat Idulfitri, sehingga rincian anggarannya bisa diprediksi.
“Untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN yang menjadi aparatur pusat itu nanti ada Rp18 triliun,” ucap Isa dikutip Selasa (28/5/2024).
Isa juga menyatakan bahwa dana sebesar Rp21,1 triliun akan dialokasikan untuk ASN daerah yang disalurkan oleh Kemenkeu melalui transfer ke daerah dari APBN.
Selain itu, untuk pensiunan pemberian gaji ke-13 sebesar Rp11,7 triliun akan dikeluarkan langsung dari bendahara umum negara melalui APBN pusat.
“Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” imbuhnya.