Sebagaimana dalam peraturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024, terdapat sejumlah aparatur negara yang memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13. Yakni terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dibayarkan pada Senin (3/6/2024) paling cepat. Dan untuk besaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan secara penuh, alias 100%, dalam tahun ini.
Baca selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp50,8 Triliun
(Feby Novalius)