Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Berlaku, Operator Boleh Naikkan Tarif Tol

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |13:26 WIB
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Berlaku, Operator Boleh Naikkan Tarif Tol
Rencana Penerapan Bayar Tol Tanpa Henti. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Sistem transaksi tol menggunakan platform aplikasi atau nir sentuh akan segera diterapkan. Penerapannya masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pengelola jalan tol.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian menjelaskan penerapaan sistem tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) itu akan diterapkan di seluruh ruas jalan tol yang ada di Indonesia, meski dilakukan secara bertahap.

"Tidak bisa sebagian-sebagian (ruas tol) kan, masa sebagian MLFF sebagian tidak kan kacau," ujar Hedy saat ditemui di JCC Senayan, Selasa (29/5/2024).

Lebih lanjut, Hedy menambahkan Pemerintah bahkan bakal menegaskan kepada BUJT untuk menerapkan sistem pembayaran nir sentuh dengan memasukkannya dalam aspek komponen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

"Iya (masuk dalam SPM), jadi sistem yang harus diterapkan. Itu kan bagian dari aturan, sudah ada PP -nya sekarang," tambah Hedy.

Melalui PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dijelaskan bahwa pemenuhan SPM menjadi pertimbangan penting untuk Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR, menyetujui usulan kenaikan tarif dari para Badan Usaha Jalan Tol.

Bahkan, dalam pasal 64 PP 23/2024 itu disebut Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi berupa, teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa pelaksanaan MLFF akan diterapkan secara bertahap, yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid) dan dilanjutkan dengan masa transisi dimana diterapkan SLFF dengan barrier. Pada tahap selanjutnya yaitu SLFF tanpa barrier dan MLFF secara penuh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement